SMA Albayan Menjadi Tuan Rumah TPS 01 Pada Pelaksanaan Pemilu 2024

Pemilu serentak kembali digelar di Indonesia pada tahun 2024 ini. Tepatnya yaitu tanggal 14 Februari 2024 yang baru lalu. Pemilu di Indonesia merupakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017. Sedangkan pelaksanaannya harus mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024.


SMA Albayan yang keberadaannya adalah bagian dari lingkungan masyarakat sekitar turut pula berpartisipasi mensukseskan pelaksanaan Pemilu. Dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun ini SMA Albayan menjadi tempat pemungutan suara tepatnya TPS 01 Desa Sekarwangi Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.

Seluruh warga yang menunaikan hak pilih di TPS 01 yang berjumlah 242 pemilih melaksanakan pencoblosan di lingkungan sekolah SMA Albayan tepatnya di gedung aula. Seluruh guru dan keluarga SMA Albayan yang tinggal di lingkungan sekolah dan memiliki hak pilih dan menerima surat panggilan di TPS 01 turut melaksanakan pencoblosan di tempat yang sama.
Sementara itu siswa SMA Albayan yang sudah memiliki hak pilih mereka pulang ke rumah masing-masing karena menerima surat panggilan sesuai tempat tinggal di KTP. Siswa Albayan yang sudah memiliki hak pilih tercatat sejumlah delapan puluh empat siswa yang terdiri dari kelas XI tujuh belas siswa dan kelas XII enam puluh tujuh siswa.


Alhamdulillah pelaksanaan pencoblosan di TPS 01 SMA Albayan yang diwarnai rintik hujan gerimis berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Pelaksanaan pencoblosan di lingkungan Albayan menjadi ajang pembuktian bahwa Albayan sudah melebur dan melekat dengan masyarakat sekitar, sekaligus membuktikan bahwa Albayan adalah institusi yang selalu siap dalam mendukung dan mensukseskan program nasional